Minggu, 12 Oktober 2014

ISD (Berita update) - Berebut Ketua MPR (Gugatan Pasal 15 ayat (2) UU MD3 untuk apa ?)


Fahri Hamzah: Kalau Pemilihan Ketua MPR Ditunda, Pelantikan Jokowi Bisa Terganggu - Dhani Irawan - detikNewshttp://newopenx.detik.com/images/1x1.gif

Jakarta - Kubu Koalisi Indonesia Hebat mengajukan peninjauan kembali pasal 15 UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan putusan sela sehingga rapat paripurna pemilihan pimpinan MPR bisa ditunda.‎ Namun hal itu dianggap malah bisa mengganggu jadwal pelantikan presiden yang direncanakan pada tanggal 20 Oktober nanti.

"Sekarang waktunya menentukan pimpinan MPR. Saya kira tidak bisa dihindari, MPR harus punya pimpinan itu penting. Kita perlu menyegerakan ini, kan nanti melantik presiden baru. Itu persiapannya cukup kompleks," ucap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/10/2014).

"Kami takut jika schedule ini digeser itu akan mengganggu. Negara harus betul-betul tepat waktu," sambungnya.

Fahri tak menampik bahwa Koalisi Merah Putih (KMP) telah memiliki paket calon pimpinan MPR. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa voting juga bukan hal haram dalam memuluskan jalan dalam sebuah sidang.

"Terus terang saja, kita sedang kompetisi. Ada yang bisa sepakat, ada yang tidak. Kalau tidak ada jalan ya kita mengambil jalan voting‎," ucapnya.


 
                      Gugatan Pasal 15 ayat (2) UU MD3 untuk apa ? 

Mengapa saya mengambil topic ini ? berikut saya akan coba jelaskan.

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) adalah lembaga legislatif yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Di dalam pasal 15 ayat (2) UU MD3 dijelaskan “Pimpinan MPR dipilih, dari, dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap” yang artinya koalisi partai yang menang (dalam hal ini Koalisi Indonesia Hebat) tidak perlu lagi meninjau apalagi mencoba untuk merevisi pasal ini, mereka (KIH) cukup tentukan paket MPR dari Partai Politik mana yang akan mereka pilih.

Mengingat begitu pentingnya peran MPR dalam pemerintahan Indonesia, bukankah akan lebih efektif jika mereka tinjau saja paket MPR yang di ajukan dari pada mereka harus meninjau undang-undang yang telah ada ? Karena menurut saya setiap peninjauan ini akan butuh riset lebih dalam, dan riset tentu akan memakan waktu dan biaya bukan ? bukankah itu hanya akan membuang-buang waktu saja ? sedangkan saat ini Indonesia sedang dalam krisis politik yang amat serius, koruptor dimana-mana, semua anggota politik saling menjatuhkan demi rating yang baik dihadapan masyarakat, belum lagi masa jabatan Presiden yang akan segera berakhir. Kenapa tidak dilakukan pemilihan dengan tertib dan sesuai undang-undang saja ? dengan begitu para anggota politik bisa bersama-sama membangun Indonesia yang lebih baik tanpa harus terus-terusan berselisih pendapat seperti ini. Jika memang masih ditemukan selisih pendapat sebaiknya dilakukan voting bersama sehingga dengan begitu perselisihan pendapat dapat terurai karena voting adalah keputusan bersama-sama dan tidak bisa diganggu gugat lagi.

Itulah beberapa opini saya tentang problem politik yang terjadi di Indonesia saat ini. Semoga para pemimpin Indonesia kelak bisa lebih bijak dan lebih dewasa untuk membawa Negara ini ke masa depan yang lebih baik lagi.





Share:

0 komentar:

Posting Komentar